SLO (SERTIFIKAT LAIK OPERASI) INSTALASI TENAGA LISTRIK
Tenaga listrik yang dimaksud disini adalah suatu
bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan
didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi
listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
1. Pemeriksaan Dokumen
2. Pemeriksaan Desain
3. Pemeriksaan Visual
4. Evaluasi Hasil Uji Komisioning
5. Pengujian Unit
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
7. Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2016, yang bisa didownload pada bagian bawah blog ini.
1. Pemeriksaan Dokumen
2. Pemeriksaan Desain
3. Pemeriksaan Visual
4. Evaluasi Hasil Uji Komisioning
5. Pengujian Sistem
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2016, Lampiran III yang bisa didownload pada bagian bawah blog ini.
1. Pemeriksaan Dokumen
2. Pemeriksaan Desain
3. Pemeriksaan Visual
4. Evaluasi Hasil Uji Komisioning
5. Pengujian Sistem
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2016, Lampiran III yang bisa didownload pada bagian bawah blog ini.
1. Pemeriksaan Dokumen
2. Pemeriksaan Desain
3. Pemeriksaan Visual
4. Evaluasi Hasil Uji Komisioning
5. Pengujian Sistem
Selengkapnya dapat dilihat pada PERMEN ESDM No.10 tahun 2016.
Terima Kasih
Disamping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga Pembangkitan, Transmisi, Distribusi dan Pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Guna tercapainya visi utama suatu instalasi tenaga listrik yaitu andal, aman dan akrab lingkungan
yang harus dimiliki oleh suatu instalasi pembangkitan, instalasi
transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
serta terpenuhinya aspek standarisasi dalam instalasi
ketenagalistrikan, maka dikeluarkanlah suatu peraturan kebijakan
berupa regulasi-regulasi di bidang ketenagalistrikan oleh Pemerintah
Republik Indonesia. Kebijakan ini secara garis besar diwujudkan
untuk memenuhi aspek-aspek keselamatan
ketenagalistrikan, keselamatan umum, keselamatan lingkungan dan
keselamatan instalasi bagi pengelola maupun pemilik instalasi
ketenagalistrikan, sehingga dapat diperoleh hasil akhir berupa
instalasi tenaga listrik yang kompeten dan bersertifikat.
Didalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, pasal 44 ayat 4 dijelaskan bahwa “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI”
Bahkan didalam Undang-Undang Ketenagalistrikan terserbut dijelaskan
juga ketentuan pidana bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang tidak memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54, ayat 1 dijelaskan bahwa “Setiap
orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SERTIFIKAT
LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
Pelaksanaan Sertifikasi Laik
Operasi ini dimaksudkan untuk mengupayakan pengakuan laik operasi dari
pemerintah yang terkait atas instalasi pembangkitan, instalasi
transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
hingga terpenuhinya visi dalam bidang ketenagalistrikan yang akhirnya
dapat dicapai suatu instalasi ketenagalistrikan yang andal, aman,
akrab lingkungan dan bersertifikat.
Tata cara pelaksanaan dan penerbitan SERTIFIKAT LAIK OPERASI instalasi
tenaga listrik ini dapat dilihat didalam Peraturan Menteri ESDM nomor
05 Tahun 2014, Tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi
ketenagalistrikn.
Mata Uji Laik Operasi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik.
Mata Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Pembangkitan
Tenaga Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.10 Tahun 2016,
Lampiran III, Huruf A s/d J, secara garis besar meliputi: 1. Pemeriksaan Dokumen
2. Pemeriksaan Desain
3. Pemeriksaan Visual
4. Evaluasi Hasil Uji Komisioning
5. Pengujian Unit
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
7. Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2016, yang bisa didownload pada bagian bawah blog ini.
Mata Uji Laik Operasi Instalasi Transmisi Tenaga Listrik.
Mata
Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Transmisi Tenaga
Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.10 Tahun 2016,
Lampiran III, Huruf K s/d R, secara garis besar meliputi: 1. Pemeriksaan Dokumen
2. Pemeriksaan Desain
3. Pemeriksaan Visual
4. Evaluasi Hasil Uji Komisioning
5. Pengujian Sistem
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2016, Lampiran III yang bisa didownload pada bagian bawah blog ini.
Mata Uji Laik Operasi Instalasi Distribusi Tenaga Listrik.
Mata
Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Distribusi Tenaga
Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.10 Tahun 2016,
Lampiran III, Huruf S s/d Z, secara garis besar meliputi: 1. Pemeriksaan Dokumen
2. Pemeriksaan Desain
3. Pemeriksaan Visual
4. Evaluasi Hasil Uji Komisioning
5. Pengujian Sistem
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2016, Lampiran III yang bisa didownload pada bagian bawah blog ini.
Mata Uji Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Menengah.
Mata
Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga
Listrik Tegangan Tinggi dan Menengah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.10 Tahun 2016,
Lampiran III, Huruf AA s/d BB, secara garis besar meliputi: 1. Pemeriksaan Dokumen
2. Pemeriksaan Desain
3. Pemeriksaan Visual
4. Evaluasi Hasil Uji Komisioning
5. Pengujian Sistem
Selengkapnya dapat dilihat pada PERMEN ESDM No.10 tahun 2016.
Terima Kasih
Komentar
Posting Komentar